Jambi, koranpelita.co – Hasil laboratorium menunjukkan kadar BOD dan COD melebihi batas aman, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp300 juta.
Menurut Neddi Sandani, warga setempat, PT. PAS di jalan Simpang Nilam Merlung, Dusun Tanjung Pauh, Desa Lubuk Madrasa, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diduga membuang limbah ke Sungai Muaro Ketalo tanpa izin.
“Hasil laboratorium LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) sebesar 1965,90 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 5889,95 mg/L, melebihi batas aman,” kata Neddi.
Lanjut Neddi Sandani, artinya, perusahaan tersebut diduga membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA : Perkuat Pembuktian, Kejagung Cecar Direksi Tiga Produsen Gula yang Dapat Persetujuan Impor
“Pipa pembuangan limbahnya ditanam dalam tanah agar tidak kelihatan,” jelas Nenddi.
Nenddi juga mengatakan, Sepertinya, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan akan menindaklanjuti jika terbukti, tegasnya.
Untuk diketahui :
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai.
3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Sungai.(Rijal).



