KPK Zaman Baru : Berakhirnya Masa Kejayaan Independensi

Artikel ini Dibuat Oleh : Abdul Fickar Hadjar Pengamat Hukum Pidana, Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (2008 – 2023)

Pengantar

Riuh rendahnya gelombang pemberantasan korupsi sangat mungkin baru dirasakan pasca system pemerintahan memasuki suatu decade yang disebut sebagai “orde reformasi”, meski jauh dua orde sebelumnya (Orde Lama dan Orde Baru) pengaturan mengenai tindak pidana korupsi ini mulai ditempatkan dalam pengaturannya secara khusus (lex specialis).

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia mewarisi seluruh regulasi tentang penindakan kejahatan, termasuk kejahatan korupsi dalam satu bentuk undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van SStrafrecht) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886, kemudian diterapkan di Indonesia sebagai negara jajahan dengan nama WvSNI (WvS Netherland Indie) pada tahun 1918. Dan setelah Indonesia merdeka lepas dari penjajahan WvSNI ini diganti menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1946.

Baru kemudian disadari pentingnya dibuat regulasi tersendiri bagi pengaturan tindak pidana korupsi ini, mengingat daya rusaknya tidak hanya berakibat secara individual dan para pelakunya pun terfasilitasi oleh atribut-atribut kekuasaan negara yang melekat padanya, sehingga kerugian yang ditimbulkan pun menjadi kerugian yang bersifat sistemik, “kerugian keuangan negara” atau “perekonomian negara”.

Karena itu pula ketika pada awal awal era pemerintahan reformasi (1998) disadari bahwa lembaga-lembaga konvensional penegakan hukum yang ada (in casu kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan disamping sebagai penuntut umum juga bertindak selaku penyidik dalam tindak pidana khusus dan khususnya korupsi) dianggap tidak optimal pada tahun 1999 muncullah ide membuat lembaga baru yang independen khusus untuk menangani tindak pidana korupsi dan sekaligus juga tindak pidana ikutannya seperti tindak pidana pencucian uang dan semacamnya.

Lahirnya institusi khusus yang dimaksudkan sebagai lembaga yang secara khusus bertanggung jawab “memberantas korupsi” yang kemudian diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kesengajaan yang total semangat reformasi, semangat membangun dan membentuk baru (reform) pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan cita-cita bersama bernegara dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

KPK dimaksudkan sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang dapat bekerja secara professional, intensif dan berkesinambungan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang secara sistemik telah meluas dan dapat meruntuhkan dan merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

Kesengajaan membentuk institusi khusus ini juga didasari oleh berkembangnya kesadaran dan pandangan bahwa tindak pidana korupsi yang meluas dan sistemik ini juga telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat dan karenanya tindak pidana korupsi ini harus diletakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena itu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi menghendaki car acara yang luar biasa, dan KPK dengan atribut kewenangan yang lebih dari penegak hukum lainnya diharapkan dapat memenuhi cita-cita suci ini.

Demikian juga dalam konteks mengemban cita-cita suci ini institusi KPK juga diletakan sebagai “lembaga independent” yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari kekuasaan manapun, oleh karenanya juga ditentukan bahwa pimpinan KPK ini terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat, sehingga system pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja KPK dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada komisi pemberantasan korupsi ini.

BACA JUGA:  Wartawan Senior Sebut , Senioritas Itu Juga Datang  Dari Masyarakat

Persoalannya sekarang apakah institusi Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang ini masih tetap pada dan berada dalam alur cita-cita suci seperti didirikan ? Ada realitas perubahan yang total, yang mengakibatkan institusi KPK hari-hari ini jauh dari cita-cita pembentukannya, sehingga tidak keliru jika ada sementara pihak yang mengusulkan “pembubaran KPK” karena baik dari segi regulasi pengaturann eksistensi lembaganya maupun pemilihan para komisioner yang akan mengendalikannya sudah berlari begitu jauh dari pengaturan awal pendiriannya. Ada kekuatan maha besar yang hidup dan berkembang dikalangan legislative yang sudah melumpuhkan dan melawan dan menjungkir balikan perjuangan anti korupsi. KPK sudah menjadi lembaga biasa-biasa saja, ada dan tiadanya tidak lagi berpengaruh bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Korupsi dalam KUHP dan Peraturan Perundangan RI

Pengertian korupsi dalam KUHP tidak dirumuskan secara tunggal, pengertian dan jenisnya tersebar dalam beberapa ketentuan pasal-pasal didalamnya yang pada pokoknya mengatur pemberian dan penerimaan janji, perbuatan curang, menggelapkan, memalsukan, menerima hadiah dan janji, menyalahgunakan kekuasaan dan ikut berbisnis dalam kewenangan pengawasan yang dimilikinya, yang secara keseluruhan dilakukan oleh pejabat public yang digaji oleh negara.

Secara detail dapat dijelaskan antara lain: Pasal 209 dan Pasal 210 KUHP mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat public atau Hakim dengan maksud menggerakan pejabat public itu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertenteangan dengan kewajibannya atau untuk mempengaruhi hakim dalam putusan perkara yang ditanganinya. Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP : melakukan atau membiarkan perbuatan curang yang membahayakan keamanan barang atau orang atau keselamatan negara dalam keadaan perang. Pasal 415 KUHP: menggelapkan uang atau surat berharga dalam jabatannya. Pasal 416 KUHP: memalsukan dokumen dalam jabatan, Pasal 417 KUHP: menggelapkan, menghancurkan, merusak barang atau akta dan surat-surat dalam jabatannya, Pasal 418, 419 KUHP: menerima hadiah atau janj yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya, Pasal 420 KUHP: Hakim menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan perkara yang ditanganinya, Pasal 423 KUHP: Pejabat public menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang memberikan sesuatu, dan Pasal 435 KUHP Pejabat public langsung atau tidak langsung ikut berbisnis dalam dalam urusan yang diawasinya.

Korupsi sebagai Lex Specialis

Upaya penyusunan regulasi pemberantasan korupsi mulai dilakukan sejak tahun 1957/1958 Beberapa pengaturannya antara lain:

a) Pengaturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat.

b) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB).

c) Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.

d) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan darat Nomor: PRT/PEPERPU/031/1958 atau Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor 13 Tahun 1958 serta peraturan pelaksananya.

BACA JUGA:  Wartawan Senior Sebut , Senioritas Itu Juga Datang  Dari Masyarakat

e) Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan tersebut diberlakukan untuk wilayah hukum Angkatan Laut.

f) Undang Undang No.24/prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Sifat Undang- Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, menurut pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 Konstitusi RIS 1949. Undang ini merupakan perubahan dari PERPU Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1961.

g) Undang Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

h) Undang-UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Momentum Reformasi dan Kelahiran KPK

Pasca kejatuhan Pemerintahan Orde Baru dan munculnya Orde Reformasi lahirlah Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah terpilih Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TGPPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dan beberapa lembaga lainnya.

Dalam Tap MPR tersebut juga ditekankan soal tuntutan hati nurani rakyat agar reformasi pembangunan dapat berhasil, salah satunya dengan jalan mengoptimalkan fungsi dan tugas penyelenggara negara dengan baik dan penuh tanggung jawab, tanpa korupsi. Karena itu TAP MPR itu juga memerintahkan kewajiban pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara, dalam rangka menciptakan kepercayaan publik. Dan dilahirkanlah undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 yang mmejelaskan definisi tentang korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. Demikian juga diatur pembentukan Komisi Pemeriksa sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi. Bersamaan dengan itu juga dibentuk dan lahirlah Undang-undang Nomor No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Momor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga sekaligus menjadi dasar kelahiran Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK).

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 inilah yang mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Kemudian berdasarkan amanat tersebut dilahirkanlah KPK melalui UU 30/2002 yang mengatur secara khusus tentang kedudukan, tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian juga KPK termasuk kedalam pengertian badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa badan-badan lain itu adalah badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski berdasarkan perubahan undang-undang KPK terakhir melalui undang-undang No, 19 Tahun 2019 dimana Komisi Pemberantasan Korupsi dikelompokkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi perubahan itu tidak menghilangkan dan menegasikan kedudukan KPK sebagai lembaga independent sebagaimana dimaksud kan dalam undang-undang kelahirannya yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, tetapi beberapa perubahan tersebut berpotensi akan melemahkan KPK secara institusional, potensi tersebut antara lain :

BACA JUGA:  Wartawan Senior Sebut , Senioritas Itu Juga Datang  Dari Masyarakat

1) KPK diletakan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi dan pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko tidak independennya pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2) Pengaturan mengenai kedudukan pimpinan KPK sebagai penanggungjawab tertinggi yang dihapus; Kedudukan pimpinan KPK yang bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum yang akan berisiko dalam melakukan tindakan-tindakan pro yusticia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

3) Keberadaan dewan pengawas menjadi lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun disisi lain syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding dewan pengawas.

4) Kewenangan dewan pengawas memasuki wiklayah teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.

Selamat jalan Indpendensi !!! 

Demikianpun Undang-undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak merubah atau menegasikan ketentuan yang menghapuskan kedudukan sebagai lembaga negara yang bersifat independent, demikian juga perubahan ini tidak menghapuskan keharusan pimpinan KPK yang lima orang itu terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang menghendaki system pengawasan terhadap kinerja KPK tetap melekat pada komisi pemberantasan korupsi.

Ketentuan ini jelas menunjukan keharusan dan penguatan agar KPK tetap menjadi lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, bisa dibayangkan jika semua komisioner KPK terdiri dari unsur pemeruntah, pasti akan melahirkan handicap dan halangan halangan lain. Hal ini dimungkinkan terjadi karena sudah melekat dan terinternalisasinya “budaya birokrasi” pada personil personil unsur pemerintah yang mengedepankan “disiplin atasan bawahan yang ketat” dalam melaksanakan pekerjaannya.

Perkawinan dua unsur (Pemerintah dan Masyarakat) yang dikendaki oleh perundangan dasar eksistensi KPK itu dimaksudkan untuk tetap menjaga KPK sebagai lembaga negara yang independent, artinya “indpendensi” menjadi dasar eksistensi atau kehadiran KPK dijagat penegakan hukum Indonesia.

Unsur birokrasi akan memandulkan gerak langkah KPK, karena harus memperhatikan rambu rambu “birokrasi perintah atasan”, karena itu jangan berharap korupsi di puncak-puncak kekuasaan akan dapat diadili.

Dengan ditetapkannya lima personel komisioner KPK 2024-2029 pada sidang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 21 Nopember 2024 lalu, yang menetapkan keseluruhannya dari unsur pemerintah (satu dari unsur kepolisian. Dua dari unsur Kejaksaan, Hakim dan Mantan Wakil Ketua BPK) menjadi penanda akan pudarnya “marwah independensi” institusi KPK sebagai lembaga negara yang bersifat independent. Selamat jalan dan selamat tinggal INDEFENDENSI !!!.