Jaksa Juga Banding Vonis Bos Timah Tamron dkk, Pengamat: Cari Celah Perbuatan Lain Terdakwa

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mendukung sikap dan langkah jaksa banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sejumlah terdakwa kasus timah yang telah diadili.

Menurut Fickar sikap Jaksa tersebut sudah tepat dan disamping itu jaksa agar mencari celah perbuatan lain yang dilakukan para terdakwa dan belum terakomodir dalam dakwaan yang sudah diputus.

“Sehingga tidak ada celah lagi bagi terdakwa untuk menghindari perbuatannya itu,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Sabtu (27/12/2024) menanggapi langkah Tim JPU banding vonis majelis hakim terhadap sejumlah terdakwa kasus timah.

Seperti vonis terhadap lima dari enam terdakwa pada Kamis (26/12/2024) lalu yaitu terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, terdakwa Robert Indarto, terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansyah.

Serta yang terbaru vonis untuk empat terdakwa lainnya yaitu terhadap bos timah terdakwa Tamron Tamsil alias Aon. Kemudian terdakwa Hasan Tjie, terdakwa Achmad Albani dan terdakwa Kwan Yung alias Buyung yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (27/12/2024) kemarin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan seperti terhadap terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan, sikap Tim Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis ke empat terdakwa yaitu Tamron alias Aon dan kawan-kawan adalah sama yaitu juga menyatakan banding.

“JPU banding karena putusan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024)

Dia menyebutkan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Adapun putusan majelis hakim yaitu hanya menghukum Tamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Padahal Tim JPU menuntut Tamron 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Hasan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP, Achmad Albani selaku General Manager Operasional PT VIP dan Kwan Yung alias Buyung selaku Komisaris CV VIP sama-sama hanya dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Tim JPU semula menuntut ketiga terdakwa agar dihukum masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.(yadi)