Dua Direksi PT BPR BAN Segera Diadili dalam Kasus Kredit Fiktif

Denpasar, Koranpelita.co – Dua Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat  Bali Artha Anugerah (BPR BAN) yaitu Nengah Sujana selaku Direktur Kepatuhan dan Ida Bagus Toni Astawa selaku Direktur Utama segera diadili dalam kasus tindak pidana perbankan terkait kredit fiktif priode tahun  2017-2023.

Keduanya yang berstatus tersangka sebelumnya telah diserahkan berikut barang bukti atau tahap dua oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Tim JPU selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi melalui Kasi Intelijen Ady Wira Bhakti kepada Koranpelita.co, Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA:  Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar

Adapun, kata Wira, kasus keduanya terkait adanya dugaan pencatatan palsu dalam dokumen Bank dan atau tidak melaksanakan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

“Terutama saat memproses 635 fasilitas kredit fiktif menggunakan 151 nama debitur dengan total plafon sebesar Rp325 miliar yang tidak sesuai SOP di BPR Bali Artha Anugrah,” ujarnya.

Perbuatan itu, kata dia, dilakukan dengan cara pemberian fasilitas kredit kepada debitur tidak sesuai dengan SOP perkreditan di BPR BAN yang antara lain tidak dilakukan survey terhadap debitur dan tidak dilakukan pengecekan SLIK

“Selain tidak dilakukan pengecekan agunan atau aminan, tidak dilakukan pengecekan penghasilan ataupun laporan keuangan perusahaan. Sehingga menyebabkan pencatatan palsu dokumen perbankan berkas kredit,” ujar dia.

BACA JUGA:  May Day 2026 di Demak Berjalan Damai dan Meriah, Buruh Sampaikan Enam Tuntutan

Dia menuturkan setelah dana kredit cair digunakan membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga debitur lainnya, melunasi kredit, fee deposito dan kepentingan pribadi direktur.

Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang’Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar