Dampak Longsor di Kabupaten Cianjur, Rumah Warga Akan Direlokasi

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (rompi hijau) saat meninjau lokasi terdampak bencana longsor di Desa Sukaraja, Kec. Kadupandak, Kab. Cianjur, Jabar, Senin (2/12). (Foto : Hms BNPB)

Cianjur, KORANPELITA.CO – Pemerintah mulai siapkan relokasi bagi warga terdampak bencana longsor (tanah bergerak) di Desa Sukaraja dan Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Jumat (22/11) yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., dalam kunjungannya ke lokasi terdampak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (2/12/2024).

Persiapan relokasi ini merupakan hasil kajian dari tinjauan Kepala BNPB bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Cianjur dan semua unsur yang terkait dengan penanganan bencana tanah bergerak di Kecamatan Kadupandak.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, Akibatkan Pendaki Luka-luka

“Tadi dari hasil peninjauan dan kajian di lapangan bersama PVMBG dan semua unsur Forkopimda, rumah-rumah yang rusak akibat bencana ini, sudah tidak bisa di huni, karena rusak parah dan tidak layak karena kondisi tanah yang sangat rentan,” jelas Suharyanto.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong semua unsur yang terlibat dalam penanganan bencana tersebut, untuk secara bertahap segera melakukan relokasi.

“Jadi, rumah yang rusak itu harus segera di relokasi, alhamdulillah, Kepala Desa sudah menyiapkan tanah relokasi, sehingga kalau pendataannya berjalan cepat dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, kita sepakati untuk dilakukan percepatan,” lanjutnya.

Selama masa tunggu hunian, Suharyanto juga menjelaskan bahwa semua warga yang terdampak, memilik dua opsi, dibuatkan hunian sementara atau diberi dana tunggu hunian.

BACA JUGA:  Tokoh dan Masyarakat Dusun 2 Usung Nadi Sumbara Maju sebagai Calon BPD Kalijaya

“Selama masa tunggu hunian, ada dua opsi, yang pertama dibuatkan hunian sementara, yang kedua diberi dana tunggu hunian jikalau warga memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara, dengan jumlah 500 ribu selama enam bulan dengan total tiga juta rupiah per kepala keluarga,” ungkapnya.

Hingga hari ke-10 pasca bencana tanah longsor di Kabupaten Cianjur, berdasarkan data per hari Minggu (1/12), dilaporkan sebanyak tiga Desa di dua Kecamatan meliputi Desa Sukaraja dan Desa Wargasari di Kecamatan Kadupandak serta Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak tercatat sebanyak 85 KK atau 242 warga terdampak. Adapaun kerugian material tercatat sebanyak 85 rumah terdampak dan 105 rumah terancam bencana pergerakan tanah. (red1)

BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta