Sudah Sita Rp1,1 T, Kejagung Masih Telusuri Uang Hasil TPPU PT Duta Palma Group

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah sejauh ini berhasil menyita uang sebesar Rp1,1 triliun diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok korupsi yang diduga dilakukan tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kali penyitaan. Termasuk kali ini uang sebesar Rp301 miliar yang disita dari tersangka TPPU yakni korporasi PT DP (Darmex Plantation). Setelah sebelummya Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari tersangka TPPU lainnya yakni korporasi PT AP (Asset Pasific).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan uang yang akan disita dari kedua korporasi dari PT DPG yang menjadi tersangka TPPU nantinya bertambah.

BACA JUGA:  Kejagung-Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan di Sektor ESDM 

“Karena selain masih memeriksa saksi-saksi, sampai saat ini kita masih telusuri aliran uang dari lima korporasi dari PT DPG yang menjadi tersangka Korupsi dan TPPU kepada PT DP dan PT AP selaku tersangka TPPU,” kata Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers  terkait penyitaan uang Rp301 miliar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Qohar menyebutkan ke lima korporasi tersebut yakni PT PS (Palma Satu), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur), PT BBU (Banyu Bening Utama) dan PT KAT (Kencana Amal Tani).

Adapun, kata dia, untuk uang sebesar Rp301 miliar kali ini disita dari Yayasan Darmex yang berlokasi di Jakarta dimana uangnya berasal dari PT DP yang telah dipindahkan atau dialihkan kepada Yayasan Darmex.

BACA JUGA:  BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan

“Adapun PT DP sebelumnya menerima dari ke lima korporasi yang secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri hulu, Riau,” tuturnya.

Selanjutnya, ujar Qohar, oleh PT DP selalu holding perkebunan hasil dari tindak pidana tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar.

Seperti diketahui kasus tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Grup merupakan pengembangan dari kasus bos PT Duta Palma Group yaitu terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Adapun Apeng kini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara dan dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.(yadi)

BACA JUGA:  BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan