Pemerintah Indonesia Masih Bahas dan Cari Solusi Terkait “Transfer of Prisoner”

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimungkinkan adanya “Transfer of Prisoner” atau pemindahan narapidana asing ke negara asalnya guna menjalani hukuman, namun Pemerintah Indonesia masih akan membahas dari aspek hukumnya.

“Karena dalam Undang-Undang Pemasyarakatan pada ayat 2 nya disebutkan ketentuan Transfer of Prisoner harus diatur dengan Undang-Undang,” tutur Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta seusai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/11/2024).

Padahal, kata Agus, seharusnya ketentuan tersebut diatur dengan aturan di bawahnya atau di bawah Undang-Undang. “Untuk itu kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentu ini harus ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain.”

BACA JUGA:  Infodemik Dukono : Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana

Masalahnya, ujar dia, jika nanti narapidana asing bisa ditransfer ke negara asalnya. “Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia,” ujar mantan Wakapolri ini.

Dia pun mengakui masalah “Transfer of Prisoner” menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung menyusul adanya permintaan dari beberapa negara asing kepada pemerintah Indonesia.

Selain itu, kata Agus, turut dibahas masalah lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas dan rencana pengalihan rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.

“Serta pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imipas,” kata Agus yang bersyukur pihaknya mendapat dukungan Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA:  Mantan Orang Dalam William Soeryadjaya Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pertemuannya dengan Menteri Imipras merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara kedua institusi dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.(yadi)