Kuningan, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Kuningan di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Dudi Mulyakusumah bongkar kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyelewengan dana simpan pinjam pada Unit Pengelola Kegiatan Maju Bersama (UPK-MB) Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dua oknum pengurusnya yang diduga menyelewengkan dana yaitu MN selaku Ketua maupun SU selaku Sekretaris pada UPK-MB Cibingbin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Kuningan sejak Jumat (15/11/2024).
“Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Dudi kepada Koranpelita.co, Sabtu (16/11/2024).
Dia menyebutkan semula MN maupun SU pada hari Jumat itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Kejari. “Tapi penyidik kemudian meningkatkan status keduanya sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti,”
Adapun, kata dia, perbuatan kedua tersangka yaitu menyelewengkan dana di UPK-BM Cibingbin yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat melalui program simpan pinjam tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Termasuk melakukan investasi yang ternyata investasi bodong,” ujarnya seraya menyebutkan akibat perbuatan dari kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam kasus ini tersangka MN dan SU masing-masing disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dudi menambahkan bahwa pihaknya pernah juga membongkar kasus yang mirip di tahun 2023. “Tapi pelakunya Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Desa Gunung Karung yaitu Rini Tasrini.”
Dia menyebutkan dalam kasus tersebut Rini korupsi dana pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung sebesar Rp721 juta tahun 2021. “Adapun dana yang seharusnya digulirkan untuk bantuan modal usaha kecil anggotanya, tapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sedangkan modusnya, kata dia, Rini membuat kelompok fiktif dan menahan dana angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah Luragung untuk memenuhi kebutuhan pribadinya untuk berbelanja kebutuhan tokonya.
Akibat perbuatannya Rini kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 721 juta.(yadi)



