Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan siap membuktikan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah priode 2015-2016 yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Fakta-fakta mengenai adanya dugaan kerugian negara nanti kita akan buktikan dalam persidangan pokok perkaranya,” kata Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno kepada wartawan seusai menghadiri sidang putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sutikno menyebutkan sejauh ini dugaan sementara kerugian negara dalam kasus importasi GKM dengan tersangka TTL sebesar Rp400 miliar. “Tapi detilnya nanti kita lihat lagi dalam pembuktian pada sidang pokok perkaranya.”
Dia pun menuturkan dengan selesainya sidang praperadilan dengan putusan hakim menolak praperadilan TTL maka pihaknya kini akan fokus untuk untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan.
“Nanti kalau sudah kami rasa (alat buktinya) cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” katanya seraya menyebutkan juga tidak menutup kemungkinan Menteri Perdagangan lainnya di priode 2015-2023 akan diperiksa terkait kasus importasi gula.
“Tapi semuanya itu tergantung dari alat buktinya. Karena itu aturannya dan untuk saat ini berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan yang terjadi pada priode 2015-2016,” ucap mantan Wakajati DKI Jakarta ini.
Terkait dengan putusan praperadilan, Sutikno mengakui sudah yakin kalau hakim akan menolak permohonan dari tersangka TTL. “Karena mekanisme tata acara dan tahapan-tahapannya sudah kita lampaui semuanya”
Oleh karena itu, katanya, jika sebelumnya seolah-olah kejaksaan juga dinilai melakukan kriminalisasi. “Tapi dari tahapan yang kita lakukan dan fakta-fakta yang diterangkan semuanya bukan oleh kita tapi oleh bukti yang ada, tidak mungkinlah kita melakukan kriminalisasi.”
Sutikno juga menepis adanya unsur politis terkait penetapan TTL sebagai tersangka. “Apalagi proses penanganan perkaranya sudah dimulai sejak tahun 2023. Dari mulai penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta hingga ke penyidikan dengan di tengah-tengahnya ada ekspose dan sebagainya.”(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



