Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) akan membentuk Tim jaksa beranggotakan 30 orang yang mumpuni dalam menangani kasus-kasus kejahatan melibatkan aset digital dan kripto di masa mendatang.
Oleh karena itu untuk mendapatkan 30 jaksa tersebut telah digelar seleksi tahap pertama dipimpin langsung JAM Pidum Asep Nana Mulyana, Jumat (08/11/2024) mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB diikuti 130 jaksa dari seluruh Indonesia secara virtual.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana mengatakan untuk mengikuti seleksi tersebut para jaksa peserta seleksi harus memenuhi syarat yaitu memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6.
“Selain mahir dalam pengoperasian komputer, serta memiliki minat atau pemahaman dasar mengenai kejahatan terkait kripto,” tutur Asep dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Asep menyebutkan bagi jaksa yang terpilih nantinya mendapat sertifikasi dan akan mengikuti program Chainalysis Reactor dengan tujuan meningkatkan kemampuan menangani perkara terkait kejahatan kripto. “Melalui pemahaman teknologi blockchain dan teknik analisa transaksi kripto secara lebih komprehensif.”
Oleh karena itu dia meminta keseriusan dan komitmen para peserta dalam mengikuti seleksi. “Karena program tersebut membutuhkan kesungguhan dari setiap peserta agar dapat menghasilkan ahli yang siap menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya.
Adapun proses seleksi dimulai dengan pelatihan dasar yang diberikan Lucas Sembiring dan disusul dengan pre-test dan post-test. Serta akan menghadirkan ahli internasional Mr Richard Strike dari Gentium UK, yang akan menguji kompetensi para peserta dalam teknik analisis Chainalysis Reactor.(yadi)
- Kejagung Periksa Tiga Saksi Guna Buat Kasus MBG dengan Tersangka Dadan dkk Semakin Terang - 14/08/2026
- Terseret Kasus Tambang Samin Tan, Oknum Kepala Kesyahbandaran dan Pelabuhan Juga Segera Diadili - 14/08/2026
- Tahap Dua, Eksekutif Produser Film Agung Winarno Terlibat TPPU Asal Korupsi Zarof Segera Diadili - 14/08/2026



