Kejagung Gelar “JAM Datun Road Show To Bali 2024” Edukasi Gratis Masyarakat Terkait Permasalahan Hukum

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menggelar kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kali ini melalui Program “JAM Datun Road Show To Bali Tahun 2024” yang diselenggarakan Sabtu (16/11/2024) kemarin di Arena Arena Icon Mall Sanur, Bali.

Kegiatan yang dihadiri Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun Sila Pulungan bertujuan memberikan sosialisasi pelayanan hukum dan khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap layanan hukum kejaksaan.

Sila mengatakan kegiatan atau program “JAM Datun Road Show tersebut dirancang untuk memberikan pelayanan hukum gratis khususnya kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.

“Karena kegiatannya kali ini berlangsung di Bali maka sasarannya bukan hanya kepada masyarakat lokal saja. Tapi juga warganegara asing yang ada di Bali,” kata Sila dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Dia menyebutkan progam tersebut terutama bertujuan mengedukasi dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. “Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum kejaksaan.”

Kegiatan serupa, katanya, telah dilaksanakan di Jakarta dan setelah sukses program tersebut dibawa ke Bali. “Harapannya dapat memperluas jangkauan dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melayani masyarakat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana yang turut hadir menilai betapa pentingnya keberlanjutan program semacam ini untuk memastikan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum melalui peran JPN.

Sementara Kapuspenum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan program “JAM Datun Road Show To Bali” dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memperluas kewenangan JPN  memberikan pelayanan hukum secara langsung.

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

JAM Datun pun, kata dia, memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalankan fungsi seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. “Meliputi pendampingan kepada pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat langsung.(yadi)