JAM Pidum: Proses Penanganan Perkara Harus Dilakukan Secara Cermat-Komprehensif

Jakarta, Koranpelita.co – Seperti mengingatkan pada beberapa kasus yang viral belakangan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana meminta agar proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif oleh jajaran bidang pidum.

“Dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,” kata Asep saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11/2024).

Asep pun menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, dengan langkah yang tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat.

Oleh karena itu, tutur dia, perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. “Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi landasan penting,” ucapnya.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dibagian lain dia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidum untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Seperti dalam kegiatan bimtek kali ini peningkatan kapasitas jaksa juga difokuskan pada penanganan perkara terkait ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.

JAM Pidum menyampaikan bahwa ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon yang sangat efisien. “Hutan mangrove di Pulau Papua yang mencapai luas 1.497.724 hektar, memiliki potensi besar dalam menyimpan karbon melalui biomassa tanamannya.”

Karena itu, tuturnya menjaga kelestarian hutan mangrove menjadi langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya dalam program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Kegiatan bimtek dengan tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” dihadiri Kajati Pabar Muhammad Syarifuddin dan jajarannya serta para Kepala Kejaksaan Negeri se Pabar.(yadi)