Jakarta, Koranpelita.co – Artis Barbie Kumalasari yang belakangan berprofesi juga sebagai advokat atau pengacara meminta aparat kepolisian jangan tebang pilih dalam menindak para pelaku yang mempromosikan judi online.
Menurut Barbie siapapun yang diduga terlibat termasuk misalnya dari kalangan artis yang justru kemungkinan mendapat bayaran cukup besar harus ditindak tegas dan diproses secara hukum.
“Jadi jangan kalangan masyarakat kecil atau bawah saja. Tapi juga para artis yang diduga terlibat harus ditindak tegas. Guna menghindari tudingan polisi telah tebang pilih,” kata Barbie kepada Koranpelita.co saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia pun prihatin karena sejauh ini yang dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian justru dari kalangan masyarakat bawah, sementara dari kalangan artis masih bebas berkeliaran.
“Mungkin saja karena para artis banyak kenalannya sehingga mereka masih terlindungi,” katanya seraya mengakui memiliki pengalaman pernah beberapa kali ditawari untuk promosi judi online dan malah uang bayarannya sudah ditransfer sebesar Rp100 juta.
“Tapi karena saya juga pengacara jadi saya tidak mau dan uangnya saya kembalikan,” tutur Barbie seusai menghadiri kegiatan penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha” yang diselenggarakan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Dia sendiri menepis kalau rekannya sesama artis yang diduga terlibat tidak mengetahui kalau yang dipromosikan adalah sebagai judi online. “Kan artis juga manusia yang juga butuh uang,” ujarnya.
Oleh karena itu Barbie pun meminta ketegasan kepolisian untuk tidak ambigu menindak para pelaku promosi judi online, termasuk seorang Tiktoker yang belakangan malah dijadikan duta anti judi online oleh kepolisian.
Dia bahkan mempertanyakan kelanjutan kasus sang Tiktoker dan statusnya sebagai tersangka. “Apa karena tiba-tiba diangkat nenjadi duta anti judi online, kasus dan status tersangkanya dihapus. Itu tidak mendidik. Karena seharusnya dia tetap diproses sampai ke pengadilan karena sudah mempromosikan judi online,” ujarnya.(yadi)
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026



