Wujudkan P-19 Sekali, JAM Pidum: Penyidik dengan Jaksa Sudah Harus Koordinasi Sejak Awal

Jakarta, Koranpelita.co – Guna memitigasi bolak-balik berkas perkara dan mewujudkan petunjuk jaksa (P-19) hanya sekali, penyidik kepolisian sudah harus berkoordinasi dengan jaksa selaku penuntut umum begitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diserahkan dan diterima kejaksaan dari kepolisian.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana dengan adanya koordinasi sejak awal tentunya akan memudahkan buat penyidik nantinya untuk melengkapi maupun buat penuntut umum yang memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap.

“Sehingga ada kesamaan pola pikir, sikap dan pandangan terhadap perkara yang sedang ditangani,” kata Asep kepada wartawan seusai menjadi nara sumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggaran Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan FGD yang mengambil tema “Implementasi Petunjuk Berkas Perkara”  bertujuan memperkuat koordinasi penyidik dengan penuntut umum untuk percepatan proses pra penuntutan.

Asep lebih lanjut menyebutkan adanya koordinasi sejak awal yang diusulkannya dalam diskusi, nantinya membuat unsur pasal yang disangkakan maupun bagaimana penentuan para pihak yang bertanggung-jawab secara pidana akan lebih tepat juga.

“Selain pembuktian dalam persidangan nantinya akan lebih baik lagi,” katanya seraya mengakui hambatan P-19 tidak cukup satu kali karena jaksa ketika menerima berkas perkara dari penyidik sudah dalam keadaan jadi.

“Nggak tahu alat buktinya apa.  Sehingga ketika jaksa memberikan petunjuk atau P-19 terkadang tidak secara konfrehensif mendalami maupun mengetahui bagaimana modus operandi dan bangunan perkaranya,” ujarnya.

Dibagin lain Asep mengatakan esensi dari FGD yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan sangat penting karena membangun hubungan koordinasi yang lebih baik dan lebih efektif lagi dengan penyidik kepolisian.

“Selain tentunya menjadi bahan dan masukan buat penyusunan KUHAP dan KUHP baru,” tuturnya seraya menyebutkan penyusunan regulasi lebih lanjut mensinergikan dan lebih mengkoordinasikan. “Jadi lebih efrits antar subsistem dari integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu.”

                                                                                            Masalah Klasik

Sementara Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengakui kegiatan FGD kali ini membahas masalah klasik berkaitan dengan bolak-baliknya berkas perkara antara kepolisian dengan kejaksaan yang harus segera diatasi

“Tujuan FGD terutama untuk menyamakan persepsi antara penyidik kepolisian dengan jaksa selaku penuntut umum guna dapat mewujudkan P-19 atau pemberian petunjuk hanya satu kali,” ujar Puji.

Dia menyebutkan JAM Pidum pun sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran bahwa P-19 hanya satu kali dan untuk itu membutuhkan koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa.

“Masalahnya koordinasi hampir di semua instansi atau lembaga lebih mudah diucapkan, tapi cukup sulit diimplementasikan,” ujarnya seraya menyebutkan koordinasi tersebut perlu diwujukan lebih operasional dalam bentuk surat edaran atau nota kesepahaman Bersama antara kepolisian dan kejaksaan.

“Adapun tujuannya agar penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum dengan sebaik-baiknya. Baik bagi tersangka dan juga keadilan bagi korban atau semua pihak,” ujar Puji.(yadi)