Tekankan Penggunaan Positif  Medsos, LAMI Gelar Sosialisasi UUD ITE

Ketua umum LAMI, Jonly Nahampun, S.H saat sosialisasi kepada masyarakat mengenai  Undang  Undang Informasi dàn Transaksi  Elektronik (UU ITE).

Bekasi, koranpelita.co – Organisasi Lembaga Aspirasi  Masyarakat Indonesia ( LAMI) mengadakan sosialisasi mengenai  Undang  Undang Informasi dàn Transaksi  Elektronik (UU ITE), dengan fokus pada pemanfaatan media sosial (Medsos) secara bijak di Era Digitalisasi, Acara ini dipimpin ketua umum LAMI, Jonly Nahampun, S.H., yang menekankan pentingnya menggunakan media sosial untuk hal hal yang Positif.

“Di era digital seperti sekarang media sosial bisa menjadi sumber penghasilan. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, tiktok, Youtube, hingga portal berita online bisa dimanfaatkan secara produktif,” kata Jonly Nahampun, Rabu (16/10/2024).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus dalam koridor hukum yang berlaku, termaksud UU ITE.

BACA JUGA:  Pemdes Muktiwari dan RT RW Serang Jalur CBL Bersihkan Sampah dan Rumput

BACA JUGA : Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Waspada Penggunaan Sertifikat Tanah

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Perumahan LBS 2 Blok T4, No.23, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Kabupaten Bekasi. Dihadiri anggota LAMI, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Pentingnya Memahami UU ITE di Era Digital 

Anen Cerdik, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, yang turut menjadi pembicara, menegaskan pentingnya memahami UU ITE sebagai pedoman dalam beraktifitas di media sosial.

” UU ITE menjadi rambu rambu bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari masalah hukum, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Anen mengingatkan para pengguna media online menghindari penyebaran berita yang mengandung unsur SARA,  fitnah, atau adu domba, yang berpotensi melanggar hukum, salah satu contoh Pasal 28 Ayat (3) UU ITE tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan.

BACA JUGA:  Program P2WKSS Disambut Antusias Warga Desa Cikarageman

“Pemberitaan yang tidak sesuai etika bisa berujung pada pada jeratan hukum, terutama di Era dimana informasi dapat menyebar sangat cepat,” tambahnya.

Selain UU ITE, Anen juga menekankan pentingnya memahami UU Pers, yang mengatur tata cara pembuatan dan penyebaran berita,. Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengawasi dan memastikan bahwa setiap pemberitaan mengikuti standar etika jurnalistik yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LAMI berharap berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan era digital, tidak hanya kemudahan dalam kehidupan sehari hari tetapi dalam menjalankan aktifitas bermedia yang taat hukum.

Acara di akhiri tanya jawab, dimana peserta aktif bertanya tentang aspek hukum yang terkait penggunaan sosial media dan ditutup dengan sesi foto bersama. (D nu).

BACA JUGA:  Pemerintah Desa Burangkeng Gelar Kerja Bakti Mingguan di Mustika Grande