Tuntut Bebas Sukena, Ketua Komjak: JPU Mendengar Rasa Keadilan-Kemanusiaan di Masyarakat

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI merespon positif tuntutan bebas yang diajukan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali terhadap terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi yaitu Landak Jawa.

“Alhamdulilllah akhirnya teman-teman di Kejati Bali mendengar rasa keadilan dan kemanusiaan di masyarakat sehingga menuntut bebas terdakwa Sukena,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Koranpelita.co, Sabtu (14/09/2024)

Pujiyono menyebutkan tuntutan bebas tersebut juga sealur dengan langkah penegakan hukum dari JPU yang tetap memperlihatkan sikap humanismenya

Dia pun meyakini dengan moralitas  dari majelis hakim akan meng-amini dengan memutus bebas Sukena karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan JPU dalam kasus kepemilikan satwa liar.

“Hukum itu adalah aturan norma positif. Tapi sumber hukum adalah moral dan dengan moralitas hakim akan sejalan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

Seperti diketahui dalam sidang pada Jumat (13/09/2024) Tim JPU dari Kejati Bali akhirnya menuntut bebas Sukena karena dinilai tidak memiliki niat jahat atau “mens rea”  untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat Landak Jawa.

Atau terdakwa dinilai JPU tidak terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain menuntut bebas, Tim JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa terkait kasus yang didakwakan kepadanya.

JPU sebelumnya menyatakan tidak ada hal-hal yang memberatkan dari terdakwa. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu terdakwa tidak berniat untuk mengkomersialkan atau memperjual- belikan hewan langka tersebut.  Hanya saja terdakwa dinilai Tim JPU dengan sengaja tidak mencari tahu apakah hewan yang dipelihara adalah hewan yang dilindungi atau tidak.(yadi)