Medan, Koranpelita.co – Bukan secara kebetulan melainkan karena alat bukti yang cukup membuat dua politisi dari Partai Nasdem dalam waktu berdekatan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Tim Penyidik oleh dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbeda.
Salah satunya yaitu anggota DPR RI dan eks Bupati Kotawaringin Barat (Koba) Ujang Iskandar yang dijadikan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Kalimantan Tengah sejak 26 Juli 2024 terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Koba kepada PD Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Kasusnya pun segera dilimpah kepada Pengadilan.
Sedangkan paling terbaru yaitu Jubel Tambunan anggota DPRD Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 pada hari ini oleh Kejati Sumatera Utara.
Kejati Sumatera Utara melalui Tim penyidik bidang pidana khusus juga langsung menahan Jubel Tambunan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menahan JT yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” kata Yos dalam keterangannya, Rabu (04/09/2024).
Yos mengatakan semula JT diperiksa Tim penyidik sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari ini.
Dia menyebutkan Kejati dalam kasus yang sama sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahannya. Mereka yaitu BP eks Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian tersangka AJT selaku Direktur PT EPP dan tersangka RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus yang disidik Kejati ini berawal ketika Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir dengan nilai proyek sebesar Rp26,820 miliar.
“Adapun sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021,” tutur Yos seraya menyebutkan berdasarkan fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dia mengatakan berdasarkan temuan itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang ada dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar atau dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,131 miliar.
Dalam kasus ini Jubel Tambunan politisi dari Nasdem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)