Jakarta, koranpelita.co – Kasus reklamasi yang terjadi di Teluk Jakarta rupanya tidak memberi efek jera kepada banyak pelaku usaha di Negeri ini. Kegiatan penimbunan perairan untuk membentuk daratan baru itu, rupanya masih diminati oleh banyak pelaku usaha atau pun pelaku bisnis lainnya di Indonesia.
Salah satu yang sedang menjadi sorotan hari ini, adalah kegiatan reklamasi yang berjalan di perairan pulau Tengah, Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Aliansi Pemuda Mahasiswa Pulau Seribu (APPS) mengkritik keras kegiatan reklamasi itu sebagai upaya untuk merusak ekosistem laut di perairan Pulau Seribu , Khususnya Kecamatan Kepulauan Seribu bagian Selatan.
Ketua APPS, Rodin menilai, praktik penimbunan perairan yang dilakukan oleh pengembang yang melakukan privatisasi pulau Tengah itu, merupakan bentuk, dugaan sikap abai dari PJ. Gubernur, Dinas Terkait dan Pemkab Kep. Seribu.
BACA JUGA : Kasus Duta Palma Group, Kejagung Dua Pekan Ini Periksa Sembilan Saksi
“Mereka (Para Pejabat DKI) diduga abai dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi kepada pelaku pengerusakan laut di Kepulauan Seribu” tegasnya.
“Kami Meminta kepada para Pejabat terkait dan APH untuk tangkap pengembang Pulau Tengah dan beri Sanksi Keras atas tindakannya merusak Ekosistem Laut dan mematikan mata pencarian nelayan”.
Menurut dia, Jika tidak ada tanggapan cepat, sikap yang diperlihatkan Pejabat-Pejabat itu, diduga patut dipertanyakan, mengingat praktik penimbunan pesisir pantai dan perairan seperti di pulau Tengah, adalah bentuk kegiatan yang sudah lama terjadi dan sudah merusak lingkungan dan ekosistem perairan dalam jangka waktu panjang.
Selain merusak, reklamasi juga akan memicu dampak kerugian besar bagi semua pihak yang biasa beraktivitas di wilayah perairan tersebut. Misalnya saja, para nelayan, pembudidaya ikan, masyarakat pesisir, dan atau pembudidaya rumput laut.
“Mereka ini seharusnya hak-haknya dihormati dan dilindungi. Hal itu, karena praktik penimbunan pantai dan perairan juga merupakan kegiatan yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebutnya.
Ia menduga, bukan hanya terjadi diperairan Pulau Tengah, tetapi masih banyak lagi pulau-pulau kecil yang dirusak oleh para pengembang, pungkasnya.
Kami sebagai penyambung lidah masyarakat Kepulauan Seribu akan menggelar aksi unjuk rasa didepan Pintu Gerbang Balaikota sebagai penolakan kami terhadap Reklamasi yang merugikan masyarakat. Tegasnya
Berikut Tuntutan Aksi Yang Akan disampaikan
1. Mendesak PJ Gubernur Untuk Memanggil Kadis KPKP dan LH DKI JAKARTA
2. Mendesak PJ Gubernur untuk memberi sanksi tegas kepada pengembang Pulau Tengah atas dugaan reklamasi ilegal
3. Mendesak PJ Gubernur dan APH memanggil dan periksa Dinas Terkait dan Pemkab Kep. Seribu atas dugaan Gratifikasi
4. Mendesak PJ Gubernur Untuk Memberikan Kompensasi kepada Nelayan atas kerusakan Lingkungan secara Massif yang mengakibatkan nelayan sulit mendapatkan Ikan. (red).