Pematangsiantar, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sita uang sebesar Rp1,221 miliar dari kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely mengatakan uang tersebut disita dari M selaku General Manager PT Graha Sarana Duta Area I Operation Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka M sebelumnya telah menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya di kantor Kejari Pematangsiantar pada Jumat (23/08/2024) kemarin,” tutur Jurist kepada Koranpelita.co, Sabtu (24/08/2024).
Jurist mengatakan uang yang diserahkan terdiri dari uang yang merupakan kerugian negara sebesar Rp1,106 miliar lebih dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dibayarkan sebesar Rp 115 juta.
“Uang tersebut selanjutnya telah kita setorkan ke kas daerah Pemerintahan Kota Pematangsiantar,” katanya seraya menyebutkan untuk berkas perkara tersangka M dalam waktu dekat segera akan dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun kasusnya berawal ketika M selaku GM PT GSD Area I Operation Medan melakukan perikatan kontrak dengan PT Sarlinaa Sapuang untuk mengurus IMB dan Amdal Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar.
“Sedangkan dana pengurusan IMB dan Amdal diambil tersangka dari anggaran perencanaan pembangunan gedung,” tutur Jurist yang menetapkan M sebagai tersangka sejak 25 Juni 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1098/L.2.12/Fd.1/06/2024.
Tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)



