Kejaksaan RI Berikan Kontribusi kepada Negara Melalui PNBP Rp4,4 triliun di Tahun 2023

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2023 memberikan sumbangsih atau kontribusi cukup besar kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp4,4 triliun.

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengungkapkan pendapatan negara dari PNBP untuk tahun 2023 tersebut melampaui target mencapai 350,97 persen dari semula hanya ditargetkan sebesar  Rp1.266 triliun.

“Sebagian besar PNBP tahun 2023 tersebut diperoleh dari pendapatan penjualan hasil lelang perkara korupsi yaitu sebesar Rp2,270 triliun,” tutur Feri dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Feri menyebutkan juga jika pendapatan dari penjualan hasil lelang perkara korupsi tersebut melampaui target mencapai 2.607,90 persen dari semula total ditargetkan hanya sebesar Rp87 juta.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dibagian lain Wakil Jaksa Agung menyampaikan kalau Kejaksaan hingga tahun 2023 berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK delapan kali berturut-turut.

Adapun terkait pagu anggaran tahun 2023, dikatakannya, Kejaksaan mendapatkan pagu sebesar Rp16,237 triliun dimana realisasi serapan anggaran mencapai 98,24 persen atau sebesar Rp15,952 triliun.

“Sedangkan terkait rincian pagu alokasi anggaran Kejaksaan Per 19 Agustus 2024 yaitu sebesar Rp12, 335 triliun atau secara persentase mencapai 66,20 persen dari pagu sebesar Rp18,634 triliun,” ungkap Feri yang dalam raker didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Sekretaris JAM Pengawasan R Febritriyanto.

Wakil Jaksa Agung selanjutnya atas nama pimpinan Kejaksaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan.

“Sehingga diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Dia pun menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif