Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali periksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Salah satunya yang diperiksa guna dikorek keterangannya yaitu saksi CP selaku eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jasa Marga. Sedangkan saksi lainnya yaitu IC selaku eks Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa (periode 2003-2021).
Namun belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari kedua saksi dalam kasus proyek pembangunan jalan tol yang dikenal juga sebagai Tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan Tim penyidik dan hanya menyebutkam pemeriksaan kedua saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Adapun kedua saksi yaitu saksi CP dan saksi IC diperiksa Tim penyidik untuk tersangka DP (Dono Parwoto selaku kuasa KSO PT Waskita Acset),” kata Harli dalam keterangannya, Senin (19/08/2024).
Diketahui saksi CP adalah inisial dari Christantio Prihambodo yang menjabat Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Periode Agustus 2016-Mei 2017. Sedangkan inisial IC adalah Intani Choirina selaku Direktur Utama PT RSP periode 2003-2021.
Terkait kasus pembangunan jalan Tol layang MBZ, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka baru yaitu Dono Parwoto selaku kuasa KSO PT Waskita Acset dan langsung menahannya sejak Selasa (05/08/2024).
Adapun penetapan tersangka baru tersebut dari hasil pengembangan sidang empat orang terdakwa yaitu eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono dan kawan-kawan yang telah dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta tiga hingga empat tahun penjara.
Kasus posisinya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Kuntadi pada Selasa (05/08/2024) berawal ketika PT JJC menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi sebesar Rp16 triliun lebih.
Kemudian, tutur Kuntadi, ketika PT JJC akan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km, tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan terdakwa TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangi volume Basic Design tanpa dilakukan kajian lebih dahulu.
“Selanjutnya perubahan tersebut digunakan tersangka DD dan terdakwa YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP memenangkan lelang tersebut,” kata dia.
Kuntadi mengatakan saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung tersangka DP kembali mengurangi volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. “Sehingga akibat perbuatan tersangka DP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar lebih,” katanya.(yadi)
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026
- Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan - 22/05/2026



