JAM Pembinaan Optimis Kejaksaan akan Menjadi “Central Authority” Perampasan Aset

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono optimis Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum akan menjadi “Central Authority” perampasan aset yang saat ini masih menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Tentu kita optimis dan untuk mewujudkannya sampai saat ini masih terus kita lakukan,” tutur Bambang kepada Koranpelita.co, Jumat (23/08/2024) ketika berbincang tentang upaya mewujudkan “Central Authority” sebagai bagian “Integrated Justice System” di bawah Kewenangan Kejaksaan.

Bambang pun menuturkan upaya tersebut antara lain dilakukan pihaknya dengan menyelenggarakan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan kewenangan kejaksaan sebagai “Central Authority”.

“Kegiatan FGD tersebut telah kita laksanakan dan akan terus berlanjut dengan tujuan juga untuk memberikan pemahaman tentang peran penting kejaksaan selaku dominus litis atau pengendali perkara pidana,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

Masalahnya, kata dia, kejaksaan dalam penanganan perkara pidana mulai dari awal hingga akhir atau eksekusi ikut terlibat. “Beda polisi hanya sampai tahap menyidik, hakim sampai putusan dan Lapas-Rutan tahunya eksekusi.”

Oleh karena itu, ujar Bambang, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, terutama aset-aset yang berada di luar negeri maka sangat penting menjadikan Kejaksaan sebagai “Central Authority”.

“Karena sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar,” ujarnya seraya menyebutkan selama ini aparat penegak hukum selalu terhambat birokrasi jika ingin menyita atau merampas aset di luar negeri.

“Karena harus melalui Kementerian Hukum dan HAM. Padahal bukan sebagai institusi penegak hukum dan tidak terlibat dalam proses penegakan hukum pro justicia,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Sebaliknya, kata dia, jika kejaksaan yang berwenang maka akan memangkas birokrasi dan mempercepat penyelesaian perkara pidana. “Khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset di luar negeri serta dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tuturnya.

Dia pun yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendukung penuh kewenangan Kejaksaan untuk menjadi “Central Authority”. “Tentu DPR sebagai pembuat undang-undang kita Yakini akan mendukung kejaksaan.”

Apalagi, kata Bambang, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, kewenangan fundamental yang dimiliki Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum