Diduga Tidak Tunduk Putusan MK, Paguyuban Peradi SAI Bekasi Raya Kecam Sikap DPR RI

Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Suranto, SE SH CCD.

Bekasi, koranpelita.co –Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Suranto, SE SH CCD mengecam Sikap DPR dan pemerintah yang tidak tunduk terhadap putusan MK

Menurut, Suranto, SE., SH., CCD. Yang kebetulan Sebagai pemilik kantor Advokat Konsultan & Hukum Suranto, S.H. & Partners dan sekaligus Sebagai Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya mencermati situasi dan kondisi penegakan Hukum saat ini yang semakin carut marut.

“Peradi Suara Advokat Indonesia menyatakan dengan tegas sikap kami, menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024,” jelasnya.

BACA JUGA : DPR dan Presiden Wajib Taat Atas Putusan MK – Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Hal itu disampaikan Sekretaris Paguyuban Peradi Advokat Indonesia di Kantor hukumnya , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , Kamis malam (22/08/2024).

Selanjutnya, Suranto sebagai Advokat/ Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai perkara termasuk kasus sosial kemasyarakatan mengatakan banyak hal terkait sikap organisasinya tentang RUU Pilkada.

“Dalam pernyataan sikap, Peradi Sai juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M,” terang Suranto.

1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional dengan damai;

2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; serta

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

3. Meminta DPR RI dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.