Baznas Kab Cianjur Luncurkan Program Infak Siswa SD dan SMP

Wakil Ketua 1 Baznas Kab Cianjur KH Aden Ali Abdulloh , M.Pd.I (KoranPelita/Istimewa).

Cianjur, koranpelita.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tiada henti menanamkan kepedulian sejak dini.

Upaya itu, diantaranya meluncurkan program infak siswa SD dan SMP di seluruh Kabupaten Cianjur.

Hasil infak dari siswa SD dan SMP yang sifatnya sukarela ini, nantinya sebesar 70% disalurkan kembali oleh SD/SMP masing-masing untuk membantu siswa kurang mampu atau untuk kegiatan-kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan di sekolah bersangkutan.

Sedangkan yang 30% lagi disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Cianjur.

“Nantinya di BAZNAS Kabupaten Cianjur sendiri, dana infak dari para siswa SD dan SMP se Kabupaten Cianjur itu akan disalurkan untuk membantu siswa kurang mampu, seperti beasiswa dan semacamnya,” kata Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Cianjur KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua 4, H. Hilman Syaukani, M.Pd., kepada koranpelita.co,  Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan

Menurut Kyai Aden, pengumpulan infaq dari siswa SD dan SMP se Kabupaten Cianjur itu didasarkan atas Keputusan BAZNAS Kabupaten Cianjur No. 488/Kep./46/2024 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Zakat, Infak/Sedekah dan DSKL di Lingkungan SD/SMP se Kabupaten Cianjur.

Dalam keputusan BAZNAS Kabupaten Cianjur tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata, A.Pi., MM, antara lain disebutkan bahwa pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP itu untuk mewujudkan cita-cita Cianjur Manjur (Mandiri, Maju, Religius) dan Berakhlak Mulia.

Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, bertakwa dan berakhlak mulia serta meningkatkan IPM Kabupaten Cianjur.

Sedangkan dasar hukumnya, selain syariah yakni ayat-ayat suci Al-Qur’an tentang zakat dan keutamaan infak/sedekah, juga undang-undang seperti UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan Perbup Cianjur No. 62 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana ZIS di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dalam pelaksanaannya di lapangan, kata Kyai Aden, Baznas Cianjur bekerja sama dengan MUI, pemerintah kecamatan, UPZ kecamatan dan Kordik, melakukan sosialisasi tentang pengumpulan infaq dari siswa SD dan SMP tersebut.

“Pengurus UPZ kecamatan bersama Kordik mendatangi SD/SMP yang ada di wilayah kecamatan masing-masing untuk mensosialisasikan pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP itu,” katanya.

“Sosialisasi ini sampai sekarang terus dilakukan, sekalipun sudah ada SD dan SMP sudah mulai melaksanakannya,” lanjut  Kyai Aden.

Dalam pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP ini, lanjut Kyai Aden, secara teknis Baznas Cianjur mengeluarkan kupon infaq senilai Rp2.000, serta menerbitkan SK untuk koordinator di masing-masing SD/SMP. Koordinator ini mengumpulkan infak dari siswa SD/SMP setiap Jumat dalam kegiatan “Jum’at Berinfak”.

Koordinator ini selanjutnya menyetorkan hasil pengumpulan infak sebesar 30% ke rekening BAZNAS Kabupaten Cianjur, serta membuat laporannya melalui aplikasi SISFO ZIS BAZNAS Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Kasad Bekali Calon Danyon dan Danki : Selesaikan Tugas dengan Kerja Terbaik

“Penting kami sampaikan bahwa pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan siswa harus infak. Jadi semampunya siswa itu sendiri,” jelasnya.

“Baznas Kabupaten Cianjur pun meluncurkan program tersebut untuk menanamkan kepedulian sosial, memberikan pembelajaran berinfak atau bersedekah untuk membantu sesamanya yang membutuhkan uluran tangan,” tutur Kyai Aden.

Dia berharap, melalui pengumpulan infaq siswa SD/SMP itu, akan terbangun generasi muda yang yang cerdas, bertakwa dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi (Mam).