Bekasi, koranpelita.co – Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung di lakukan petugas kepolisian, salah satunya yang di lakukan kepolisan Polsek Tambun dengan mengamankan selegram cantik yang di duga mempromosikan salah satu judi online di media sosial.
Diamankannya selegram cantik berinisial MJ(24), yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja, Kecamatan Makasar, saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata, Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Kejaksaan RI-Depkeh AS Gelar Lokakarya Penelusuran, Pemulihan dan Manajemen Aset
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun, mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.
“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat di mintai tanggapannya.
Di lanjutkan Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. bahwa pelaku telah lama mempromosikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut.”
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra. (D.Z).



