Jakarta, Koranpelita.co – Unik juga yang dilakukan Nina Muhammad, 41, buronan dan terpidana kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena Nina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara bukannya menyerahkan diri kepada aparat Kejaksaan untuk dieksekusi. Tapi justru kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai lembaga pengawas Kejaksaan pada hari ini.
Belum diketahui secara jelas apakah tiba-tiba terpidana Nina datang ke kantor Komjak dengan tujuan menyerahkan diri melalui Komjak. Atau yang bersangkutan sudah berkomitmen dengan pihak Komjak untuk datang dengan niat menyerahkan diri.
Komisioner Komjak Nurokhman pun hanya mengungkapkan terpidana Nina menyerahkan diri ke Komjak RI agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan Komjak dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komjak,” ujar Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (30/07/2024).
Dia berharap jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen berhasil mengamankan Nina Muhammad DPO Kejari Manado pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyerahkan diri ke kantor Komjak.
”Saat diamankan terpidana Nina bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado,” kata Harli
Menurut Harli pengamanan terhadap terpidana merujuk putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun amar putusannya menyatakan terdakwa Nina terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.
Majelis hakim PT Manado pun menghukum terdakwa enam bulan penjara dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



