Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menepis pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebutkan Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap jaksa.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar selama ini Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
“Karena itu jika KPK menenggarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (02/07/2024).
Dia pun mengharapkan sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataannya, Wakil Ketua KPK lebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.
“Karena selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Apalagi, kata Harli, kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan. “Sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervise.”
Dia menambahkan Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (01/07/2024) antara lain mengatakan koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.
Dia pun menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. (yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



