Pj Bupati Bekasi akan Segera Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD

Rencana Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi

BEKASI, koranpelita.co – PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdhan akan segera mengukuhkan dan melakukan penyerahan keputusan tentang masa Perpanjangan Jabatan Kepala Desa serta keanggotaan BPD .

Sesuai dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Perubahan Undang-Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa. Mengenai perpanjangan masa kerja menjadi 8 tahun.

Ada-pun rencana pelaksanaan pengukuhan BPD pada hari Selasa, 9 Juli 2024 di Plaza Pemkab Bekasi.

BACA JUGAInilah Sepuluh Pejabat Esselon II Dilantik Pj Wali Kota Bekasi

Sedangkan rencana pengukuhan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Juli 2024 di gedung Swatantra Wibawa Mukti.

Dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa hingga menjadi 8 tahun, tentunya, akan menambah daya kinerja Kades untuk lebih giat lagi dalam membangun di wilayah desanya sehingga dapat memakmurkan serta mensejahterakan masyarakat.

BACA JUGA:  DPRD Bekasi Fokus Tuntaskan Dua Raperda Prioritas

Terpaut hal itu, salah-satu tokoh masyarakat Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Ketua RW 06, Anen Cerdik Parwoto, SH ketika ditemui koranpelita.co, dirinya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah.

“Pemerintah pusat telah mengambil keputusan yang tepat dengan memperpanjang masa kerja Kepala Desa dan BPD,” ungkap RW Anen.

Sebab, lanjut RW Anen sebentar lagi akan ada pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak. Jadi, tentunya peran andil Kepala Desa dan BPD menjadi pemicu dan penggerak utama untuk suksesnya perjalanan Pilkada.

BACA JUGAPj.Bupati Tangerang Harap Uji Petik Penilaian Mandiri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini, kiranya menjadi penyemangat dan dapat memberikan yang terbaik untuk Desa dan Masyarakat, serta meninggalkan rekam jejak hasil karya yang dapat dikenang sepanjang masa,” harap RW Anen, Sabtu (06/07/2024).

BACA JUGA:  Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium

Setali tiga uang, tokoh Cibitung, Yayat Topan mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun, harus diikuti dengan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi.

“Dengan diperpanjangnya masa kerja Kepala Desa dan BPD, saya menghimbau agar selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi. Dan sebagai Kepala Desa juga sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati dan waspada jangan keluar dari koridor yang ada. Sinergitas BPD juga diharapkan untuk mengingatkan bilamana Kepala Desa keluar dari koridor yang ada. Harus kompak dan bersatu,” pesan Yayat Topan. Ira .

Redaksi Koran Pelita
Latest posts by Redaksi Koran Pelita (see all)
BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi, Dorong Pengurangan Pengangguran dan Kemiskinan