BEKASI, koranpelita.co – PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdhan akan segera mengukuhkan dan melakukan penyerahan keputusan tentang masa Perpanjangan Jabatan Kepala Desa serta keanggotaan BPD .
Sesuai dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Perubahan Undang-Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa. Mengenai perpanjangan masa kerja menjadi 8 tahun.
Ada-pun rencana pelaksanaan pengukuhan BPD pada hari Selasa, 9 Juli 2024 di Plaza Pemkab Bekasi.
BACA JUGA : Inilah Sepuluh Pejabat Esselon II Dilantik Pj Wali Kota Bekasi
Sedangkan rencana pengukuhan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Juli 2024 di gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa hingga menjadi 8 tahun, tentunya, akan menambah daya kinerja Kades untuk lebih giat lagi dalam membangun di wilayah desanya sehingga dapat memakmurkan serta mensejahterakan masyarakat.
Terpaut hal itu, salah-satu tokoh masyarakat Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Ketua RW 06, Anen Cerdik Parwoto, SH ketika ditemui koranpelita.co, dirinya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah.
“Pemerintah pusat telah mengambil keputusan yang tepat dengan memperpanjang masa kerja Kepala Desa dan BPD,” ungkap RW Anen.
Sebab, lanjut RW Anen sebentar lagi akan ada pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak. Jadi, tentunya peran andil Kepala Desa dan BPD menjadi pemicu dan penggerak utama untuk suksesnya perjalanan Pilkada.
BACA JUGA : Pj.Bupati Tangerang Harap Uji Petik Penilaian Mandiri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini, kiranya menjadi penyemangat dan dapat memberikan yang terbaik untuk Desa dan Masyarakat, serta meninggalkan rekam jejak hasil karya yang dapat dikenang sepanjang masa,” harap RW Anen, Sabtu (06/07/2024).
Setali tiga uang, tokoh Cibitung, Yayat Topan mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun, harus diikuti dengan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi.
“Dengan diperpanjangnya masa kerja Kepala Desa dan BPD, saya menghimbau agar selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi. Dan sebagai Kepala Desa juga sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati dan waspada jangan keluar dari koridor yang ada. Sinergitas BPD juga diharapkan untuk mengingatkan bilamana Kepala Desa keluar dari koridor yang ada. Harus kompak dan bersatu,” pesan Yayat Topan. Ira .
- Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi - 27/05/2026
- Praktisi Hukum Taufik H. Nasution Soroti Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek di Bekasi - 16/05/2026
- Mayoritas Jalan Desa Ciledug Mulus, Kades Niat Rampungkan Sisa Perbaikan - 24/04/2026



