Kejagung Sita Barang Bukti 2.254 Ton Gula Impor di Gudang PT SMIP

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita barang-bukti 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor di gudang dan sekaligus kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berada di Kota Dumai, Riau, Jumat (26/07/2024) pekan lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan barang bukti gula yang disita Tim penyidik diduga kuat terkait tindak pidana korupsi dalam importasi gula oleh PT SMIP tahun 2020-2023.

“Sebelum disita tim penyidik, gudang tempat penyimpanan gula milik PT SMIP yang semula dalam kondisi disegel dibuka pihak Kantor Bea Cukai yang menyegel gudang tersebut,” Harli dalam keterangannya, Senin (29/07/2024).

Dia menyebutkan terhadap barang bukti gula-gula tersebut selanjutnya oleh Tim penyidik dititipkan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai di gudang PT SMIP.

BACA JUGA:  Ketum Asep: Momentum 75 Tahun PERSAJA Jadi Refleksi Peran Korps Adhyaksa Jaga Supremasi Hukum

Sementara itu dalam kasus yang sama ada tiga saksi diperiksa untuk tersangka RR eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Riau. “Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Harli.

Dari ketiga saksi dua diantaranya yaitu saksi PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP sejak tahun 2020 hingga awal September 2020 dan saksi NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP sejak 01 September hingga 31 Mei 2021.

Sedangkan satu saksi lainnya yaitu  JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangkanya. Yaitu tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Riau serta tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.

BACA JUGA:  Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

Untuk tersangka RD sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang-bukti oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Pekanbaru. Sedangkan tersangka RR belum dilakukan tahap dua.(yadi)