Kejagung Sita Aset, Uang Tunai dan Ratusan Ton Gula Impor PT SMIP

Jakarta, Koranpelita.co –  Guna memulihkan keuangan negara, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus di sejumlah tempat di wilayah Riau dan Sumatera Utara,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (01/07/2024).

Harli menyebutkan aset-aset yang berhasil disita Tim penyidik dari hasil penggeledahan antara lain berupa dua bidang tanah PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 yang berada di Kota Dumai, Riau.

Kemudian, ujar dia, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara serta uang tunai sebesar Rp200 juta. “Turut juga disita oleh Tim penyidik sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai,” ucapnya.

Dia menambahkan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Tim penyidik hari ini memeriksa satu orang saksi. “Saksi yakni SSL selalu pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 sampai saat ini,” ujar Harli.

Dikatakannya saksi SSL diperiksa untuk  dua orang tersangka yakni RD dan RR. Tersangka RD adalah Direktur PT SMIP dan tersangka RR adalah eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau.

Adapun Direktur PT SMIP yakni RD seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dijadikan sebagai tersangka karena perannya pada tahun 2021 yaitu diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, tutur Kuntadi, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sementara, kata dia, RR selaku eks Kakanwil Bea dan Cukai Riau dijadikan tersangka karena perannya pada September 2019 yaitu diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Yaitu mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” ungkap kuntadi.

“Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” katanya seraya menyebutkan tersangka bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;

Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.(yadi)