Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pemilik Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang disampaikan melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia.
Permohonan pemilik kapal yaitu untuk dilakukan pergantian kru kapal dan menunjuk teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan dan mencegah perpindahan posisi kapal yang sempat bergeser akibat rusaknya jangkar.
“Permohonan akan dipertimbangkan dan dikonsultasikan secara serius, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal,” kata Asep saat kembali ditemui Duta Besar Iran untuk Indonesia YM Mohammad Boroujerdi untuk audiensi membahas kelanjutan penanganan Kapal MT Arman 114 di kantornya, Rabu (24/07/2024).
Asep sebelumnya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghormatan dan kepercayaan Kedubes Iran terhadap penegakan hukum oleh pemerintah Indonesia dalam kasus Kapal MT Arman 114 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.
Dia menjamin Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan Institusi Kejaksaan. “Kami selalu bekerja dengan professional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,” ujarnya.
Sementara Dubes Boroujerdi menegaskan sangat menghormati dan meyakini sistem hukum Indonesia yang dikenal adil, tegas dan transparan. Dia pun menyampaikan pemerintah Iran melalui kedutaannya sangat percaya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Adapun, tuturnya, alasan pemilik Kapal MT Arman 114 mengajukan permohonan karena kapal sempat bergeser ke arah timur atau sekitar 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat berisiko.
Dalam audiensi turut hadir Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, jajaran dari Kedubes Iran dan pemilik kapal Mehdi Yousefi. (yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



