Kasus Impor Gula PT SMIP, Pejabat Kota Dumai Kebagian Diperiksa Kejagung

Gedung Menara Kartika yang berada di dalam Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun belum tentu terlibat, namun dalam upaya membuat terang benderang kasusnya Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hari ini memeriksa seorang pejabat Pemerintah Kota Dumai, Riau terkait dugaan korupsi impor gula yang dilakukan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Pejabat yang kebagian diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/07/204) yakni HDR selaku Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Dumai periode tahun 2023 sampai dengan saat ini.

HDR diperiksa sebagai saksi bersama tiga pegawai Bea dan Cukai Dumai. Yaitu saksi AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023 dan saksi BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.

Selain itu saksi GP yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai priode September 2023 sampai dengan saat ini.

Namun belum diketahui apa peran dan pengetahuan ke empat saksi terkait kasus impor gula PT SMIP yang diduga merugikan keuangan negara sehingga harus dipanggil dan diperiksa Tim penyidik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun, Rabu (03/07/2024) hanya menyebutkan para saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP tahun 2020-2023 dengan tersangka RD dan RR.

“Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap ke empat saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur Harli.

Sampai sejauh ini Kejaksaan Agung memang baru menetapkan dua tersangka setelah memeriksa belasan saksi yang hampir sebagian besar dari jajaran Bea dan Cukai.

Apalagi salah satu tersangka yang terlibat yakni RR adalah eks Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Riau yang diduga berperan besar dalam kasus impor gula PT SMIP. Sedangkan tersangka lainnya yaitu RD selaku Direktur PT SMIP.

Seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi yaitu tersangka RR pada September 2019 selaku Kakanwil Bea dan Cukai Riau diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Dengan mencabut Keputusan pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” ungkap kuntadi.

“Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” katanya seraya menyebutkan tersangka bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;

Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sementara peran tersangka RD, kata Kuntadi, yaitu pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, tutur Kuntadi, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.(yadi)