Jakarta, Koranpelita.co – Nasib Mat Hadi bin Sarnubi sang pencuri dua handphone merek Oppo sungguh beruntung. Karena warga Dusun 01 RT.011 No.50 Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara ini tidak harus berurusan lagi di pengadilan.
Mat Hadi pun tidak perlu mendekam lebih lama di penjara setelah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana menghentikan penuntutan perkaranya melalui kebijakan restoratif justice atau keadilan restoratif melalui jaksa fasilitator Meilia dan Satriansyah dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Penghentian penuntutan dilakukan terutama setelah Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan yang diajukan Kejari Lampung Utara setelah melakukan gelar perkara pada hari Senin (15/07/2024) ini
Persetujuan JAM Pidum tersebut dilakukan juga terhadap sembilan tersangka dalam perkara pidana lainnya yang dimohon delapan Kejaksaan Negeri untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya bahwa persetujuan penghentian penuntutan oleh JAM Pidum pada intinya karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kata Harli, didasari korban dan pelaku telah sepakat melakukan perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Seperti korban pencurian handphone yaitu Winarti Wulandari setuju melakukan perdamaian dan meminta proses hukum yang sedang dijalani tersangka Mat Hadi dihentikan,” kata Harli.
Dia menyebutkan permintaan itu dilakukan korban setelah tersangka Mat Hadi meminta maaf atas perbuatannya dan korban pun memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang untuk pertama kali dilakukan. “Korban dan tersangka juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.”
Adapun, kata Harli, uang hasil penjualan barang curiannya sebesar Rp800 ribu yang dijual kepada DEP (DPO) dan saksi Muhammad Rojikin bin Sukanta digunakan Mat Hadi membeli pakan nila dan dipergunakan sehari-hari.
Sebelumnya usulan penghentian penuntutannya yang diajukan Kejari Lampung Utara juga disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plit) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gede Ngurah Sriada.
Sedangkan sembilan tersangka lain yang disetujui JAM Pidum dihentikan penuntutannya dengan didasari atau pertimbangan yang sama yaitu atas nama:
- Tersangka Raisal als Isal Simanulang bin N. Simanulang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.
- Tersangka Digto Utama bin Eddy Unang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
- Tersangka Andi Dwi Prasetyo bin Kurwasis dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangkamelanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan
- Tersangka Adil Halomoan Nasution dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Tersangka M Fawwaz Aqilla dari Kejaksaan Negeri Karimun, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka I Magdalena alias Lena binti Agus dan Tersangka II Julina alias Lina binti Bursa dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Sadi bin Kadin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Mohamad Zarnuji alias Uji bin Abdul Mubid dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Andi Panji Apriansyah bin Joni dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



