Jadi Aspidsus Kejati DKI, Syarief Nahdi Bakal Hadapi Kasus Firli

Jakarta, Koranpelita.co – Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi hari ini dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tugas berat bakal dihadapi Syarief antara lain terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disidik Polda Metro Jaya.

Namun dengan pengalamannya yang kenyang menangani berbagai kasus korupsi baik saat bertugas di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung maupun di daerah tentu menjadi bekal bagi Syarief dalam menangani kasus Firli yang berkasnya sudah dua kali bolak-balik ke Kejati dari Polda karena dinilai belum lengkap (P21).

Sementara Kajati DKI Rudi Margono dalam pesannya meminta Syarief dapat meneruskan estafet untuk mempertahankan capaian kinerja Bidang Pidsus yang telah diraih serta dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta.

“Dengan mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan,” kata Kajati.

Dia juga meminta upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem.

“Senantiasa memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan. Dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ucap Kajati.

Terakhir Kajati mengingatkan Syarief yang juga eks Aspidsus Kejati Jawa Barat soal sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Jangan larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan,” pesannya.(yadi)