Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menungu Konsumen

Serang,koranpelita.co – Pengedar narkoba jenis sabu inisial NZ (27) di tangkap personel Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten saat menunggu konsumen di dekat  gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

NZ , warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon ini diamankan berikut barang bukti 8 paket sabu selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan, tersangka NZ ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen. “Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali Rahman.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” beber alumnus Akpol 2008 itu.

Ali Rahman mengatakan, tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandas Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Atas perbuatannya tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati (*/sul).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU