Oknum Pejabat Muba yang Jadi DPO Kejati Sumsel akhirnya Ditangkap

Palembang, Koranpelita.co – Oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni R tersangka kasus dugaan korupsi “Mark Up” biaya langganan internet desa yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muba serta dibantu dari jajaran Polda Sumatera Selatan.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan sebelum diamankan tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba diketahui selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Adapun setelah berhasil diamankan tersangka R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumatera Selatan langsung kita bawa ke kantor Kejati untuk dilakukan proses hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (22/04/2024).

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan terhadap tersangka R selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan lanjutan terkait dengan kasus yang disangkakan .

Dia menyebutkan peran dari tersangka R yaitu bersama tersangka MA selaku Direktur  PT Info Media Solusi Net (ISN) me-mark up harga pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Muba.

Selain itu, katanya, tersangka R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari tersangka MA. “Namun apakah dinikmati sendiri atau juga ada orang lain menerima aliran dana tersebut masih akan kita dalami,” ucap mantan Kajari Kota Cirebon ini.

Dia menambahkan terhadap tersangka R yang sebelumnya juga telah mangkir dari tiga kali panggilan Tim penyidik pidana khusus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.(yadi)