Kejagung Pastikan 12 Tersangka Korupsi-TPPU Kasus Timah Disidang di Jakarta

Jakarta, Koranpelita.co – Tidak seperti kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan 12 tersangka kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait tata niaga timah yang sudah diserahkan Tim penyidik pidana khusus kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Untuk tersangka yang 12 orang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Sabtu (15/06/2024).

Adapun dari ke 12 tersangka sebanyak 10 tersangka diserahkan pada Kamis (13/04/ 2024) lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Tim JPU menyatakan berkas tersangka eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan sudah lengkap.

Sedangkan dua tersangka lainnya sudah diserahkan terlebih dahulu pada Selasa (04/06/2024). Keduanya yaitu Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) serta Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Harli mengatakan untuk perkara kedua tersangka yaitu TN dan AA, Tim JPU masih sedang menyusun surat dakwaan. “Sedang perkara sepuluh tersangka (eks Dirut PT Timah dkk) masih sedang dilakukan penelitian oleh Tim JPU apakah layak untuk disidangkan.”

Namun dia belum tahu apakah nanti berkas perkara dari ke 12 tersangka akan dilimpahkan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan. “Barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk berkas sembilan tersangka lainnya masih sedang disempurnakan. Seperti diketahui dari 22 tersangka terkait kasus timah, sudah ada satu tersangka diadili atau disidangkan yaitu Toni Tamsil alias Akhi.

Toni adik Tamron ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Dalam kasus timah Toni didakwa Tim JPU telah menghalangi atau merintangi penyidikan. Selain juga didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar.

Perbuatan Toni tersebut dianggap Tim JPU melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Adapun ancaman hukuman dari kedua Pasal yaitu minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.(yadi)