Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Pabrik Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

Banten,koranpelita.co – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pabrik oli palsu berbagai merk di Kabupaten Tangerang di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan  Panongan, Kabupaten Tangerang, dan Gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor, Senin (3/6/2024) mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. “Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab dilapangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Tegal Perkuat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan

Tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli yang diduga palsu dengan berbagai merk, HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat  berhenti pada awal tahun 2024 .

Kemudian pada April 2024  HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu. Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai  merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari.

“Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp 5,2 M,” tambahnya.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol.Kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember.

BACA JUGA:  Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna

Setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup.Kemudian kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus.

“Bahan baku didapat dari RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp16.400/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

Atas perbuatan melawan hukum tersangkan dijerat dengan Pasal  62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 degan ancana hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan pasal Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana (*/sul).