Berkas Firli Belum Lagi ke Kejati, Pengamat: Kapolri perlu Tegur Kapolda Metro Jaya  

Pengamat hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (2008-2023) Abdul Fickar Hadjar.(foto/ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga kini belum menerima lagi pengembalian berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan ketika dikonfirmasi Koranpelita.co, Sabtu (22/06/2024). “Ya, sampai hari Jumat (21/06/2024) kemarin belum ada  pengembalian lagi berkas perkara tersangka FB dari penyidik,” kata Syahron.

Seperti diketahui Kejati DKI Jakara sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap. Pertama pada November 2023 dan kedua pada Februari 2024.

Sementara itu pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan dengan belum adanya pengembalian berkas Firli oleh penyidik kepada Kejati, maka sangat wajar Kapolri perlu menegur Kapolda Metro Jaya untuk segera menuntaskannya agar tidak menggantung.

“Kita himbau Kapolri untuk menegur Kapolda Metro Jaya guna menyelesaikannya dan segera menyerahkan kepada Kejaksaan. Karena ini akan berpengaruh kepada kredibilitas Polri. Karena Firli juga dari Polri” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Sabtu (22/06/2024).

Dikatakan Fickar langkah penyelesaiannya yaitu Kapolda melalui para penyidiknya harus melengkapi berkas Firli sebagaimana petunjuk yang telah diberikan pihak Kejati.

“Karena sudah jelas dan terang benderang itu adalah pemerasan. Sehingga tidak ada dasar dan tidak ada juga alasan misalnya kasus Firli harus di SP3. Karena cuma hanya kurang dukungan alat buktinya yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya.

Dia pun menuturkan jika nanti Firli terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memeras untuk kepentingan tertentu atau kepentingan dirinya, maka inilah skandal kasus korupsi terbesar yang dilakukan oknum pimpinan KPK.

“Itu jelas tidak saja merusak kredibilitas dari KPK, tapi juga penegak hukum pada umumnya,” kata Fickar seraya berharap jika Firli terbukti bersalah harus dihukum maksimal yang seberat-beratnya. “Jika perlu hukuman seumur hidup,” ujarnya.(yadi)