Tahap Dua, Kejati Tetap Tahan Eks Camat Tersangka Pengalihan Lahan Kawasan Hutan Samosir

Samosir, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap tahan eks Camat Harian yakni Drs WS tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan di kawasan hutan Kabupaten Samosir.

Penahanan dilakukan setelah Tim JPU menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Rabu (08/05/2024).

“Tersangka WS ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (09/05/2024).

Yos menyebutkan selanjutnya Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara tersangka WS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita "Mangrove Penyelamat Pantai"

Adapun kasusnya yaitu tersangka WS saat menjabat Camat Harian diduga korupsi dalam pengalihan lahan kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“Karena terkait dengan pengalihan lahan di kawasan hutan melalui izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” katanya

Tersangka WS dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sebelumnya dalam kasus yang sama Kejati Sumatera Utara telah menetapkan eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon sebagai tersangka dan telah menyidangkan kasusnya yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,7 miliar di Pengadilan Tipikor Medan.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Minta ASN Berani Speak Up Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Dalam persidangan Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara juga telah menuntut Mangindar yang menjabat Bupati Samosir selama dua priode yaitu 2005-2010 dan 2010- 2015 agar dihukum empat tahun penjara pada Jumat (8/3/2024) lalu.(yadi)