Perkuat Pembuktian Kasus Timah, Kejagung Korek Keterangan Mantan Pegawai Dinas ESDM Babel

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan dugaan kerugian negara cukup fantastik sebesar Rp300 triliun hasil audit BPKP.

Saksi yang kali ini diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (30/05/204) adalah mantan pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yakni BN.

Meski sudah bukan pegawai lagi, namum Tim penyidik nampaknya sangat berkepentingan untuk mengorek keterangan dari saksi BN yang tidak dijelaskan jabatannya saat bekerja di Dinas ESDM Babel.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis kemarin juga tidak menguraikan apa yang berhasil dikorek Tim penyidik dari keterangan saksi BN.

Ketut hanya menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi BN adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

“Adapun saksi BN mantan pegawai dari Dinas ESDM Babel diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut Kajati Bali yang masih merangkap jabatan sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui dalam kasus timah Kejaksaan Agung telah menambah satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka kasus timah sejauh ini sebanyak  22 tersangka.

Satu tersangka baru tersebut adalah mantan Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang kini menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Bambang dijebloskan Tim penyidik ke Rutan pada Rabu (29/05/2024) malam setelah menjalani pemeriksaan semula dari saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat jumpa pers mengatakan ditetapkannya BGA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus timah.(yadi)