Perkuat Bukti Kasus Timah, Kejagung “Garap” para Pejabat ESDM Babel

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik bidang pidana khusus dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyah terus “geber” dan belakangan gencar periksa para pejabat di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Apalagi setelah Kejaksaan Agung menetapkan pejabat di Dinas tersebut sebagai tersangka. Yakni tersangka SW selaku Kadinas ESDM Babel (2015-2019), tersangka BN selaku Plt Kadinas ESDM Babel (2019) dan dan AS selaku Plt Kadinas ESDM (2020-2021) dan kemudian Kadinas ESDM Babel.

Seperti pada hari kemarin atau Jumat (17/05/2024) ada empat pejabat Dinas ESDM Babel diperiksa. Tiga diantaranya menjabat sebagai Inspektur Tambang yaitu R, HK dan S.

Sedangkan satu lagi yaitu Y selaku pejabat di Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangksa Selatan. Sementara sehari sebelumnya satu saksi diperiksa yaitu HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo.

Tim penyidik nampaknya sangat berkepentingan memeriksa para pejabat di Dinas ESDM Babel. Karena tidak menutup kemungkinan adanya jajaran lain di Dinas ESDM maupun pihak-pihak lain terlibat dan bisa dimintai pertanggung-jawaban secara pidana.

Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat tidak menjelaskan secara rinci apa yang dikorek dan hendak didalami Tim penyidik dari para saksi tersebut.

Ketut hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan dalam kaitan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata mantan Kajari Mataram ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dengan salah satu tersangka disangka merintangi dan menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dari para tersangkanya untuk disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron  di daerah Serpong, Banten disita.(yadi)