Dirresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Sabu

Serang,koranpelita.co – Dirresnarkoba Polda Banten mengamankan SD (28) berikut barang bukti narkoba jenis sabu di Kampung Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terakit penangkapan tersebut. “ telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/05) dirumah tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan Dan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman.

Iman menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Iman menuturkan, setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iman (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)