Kejagung Sediakan Kanal Informasi untuk Mudahkan Masyarakat Mengakses Secara Cepat-Akurat

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung di era kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin menyediakan kanal-kanal informasi di berbagai media seperti media elektronik, media massa hingga media sosial.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberadaan kanal-kanal informasi diupayakan berlangsung secara kontinuitas dan efektif dengan tujuan agar kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seluruh segmen atau kalangan.

“Sehingga masyarakat cukup dengan mengakses media sosial dan media digital sudah dapat menerima informasi secara cepat dan akurat,” kata Ketut ketika menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesguanto ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/04/2024).

Dia mengakui jika informasi yang diterima tidak cepat dan akurat maka jajaran Puspenkum akan kesulitan untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Puspenkum itu harus kreatif, inovatif, fleksibel dan dinamis menyesuaikan dengan pasar informasi yang ada,” ujarnya seraya kanal-kanal informasi yang ada harus dimanfaatkan dengan baik oleh jajaran Kejaksaan.

“Harapan kita semua, dengan informasi yang baik akan menghasilkan kepercayaan publik yang semakin baik,” kata mantan Kajari Mataram ini.

Dia pun menegaskan kinerja yang baik tanpa dibarengi dengan publikasi yang kreatif tentu tidak akan tersampaikan pesannya. “Apalagi masyarakat digital saat ini terus berkembang tanpa batas waktu, jarak, dan ruang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KIP Donny  Yoesguanto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dari Kejaksaan dalam publikasi kepada masyarakat melalui berbagai media yang beragam.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait hak jawab yang diberikan kepada pelapor atau pengadu yang masih mengalami kendala terutama di satuan kerja daerah.

“Kecepatan, akurasi, dan respon terhadap segala jenis pengaduan atau laporan sifatnya harus segera, sehingga tidak menimbulkan sengketa informasi publik dengan pelapor. Hal ini dapat menyulitkan ketika terjadi hambatan informasi di Lembaga Kejaksaan,” ujarnya.

Adapun kunjungan Ketua KIP  Donny Yoesguantoro didampingi Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail dan Tenaga Ahli KIP Aditya Nuriya Sholikhah yaitu untuk melihat secara langsung kesiapan Pelayanan Informasi Publik (PIP) di Kejaksaan.(yadi)