Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Tiga tersangka diantaranya semalam langsung dijebloskan ke Rutan untuk ditahan. Ketiganya yaitu FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel (2015-2019) dan AS selaku Plt Kepala Dinas (2020-2021) dan kini Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel.
Sementara itu dua tersangka lainnya belum ditahan yaitu tersangka HL selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan tersangka BN selaku Plt Kepala Dinas Provinsi Babel sejak tahun 2019.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan untuk tersangka FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka SW dan AS masing-masing di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan tidak kami tahan dan tersangka HL saat dipanggil dalam status saksi tidak hadir. Sehingga Tim penyidik akan kembali memanggil dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/04/2024) malam.
Dia mengungkapkan sebelum menetapkan ke limanya sebagai tersangka Tim penyidik memeriksa 14 orang saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung . “Dari hasil pemeriksaan itu Tim penyidik menemukan cukup alat bukti, sehingga lima saksi diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tuturnya.
Adapun, kata dia, peran masing-masing tersangka yaitu tersangka SW selaku Kepala Dinas serta BN dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinisi Babel dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada lima smelter yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal, ucap Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut diketahui tidak memenuhi syarat dan ketiga tersangka tahu RKAB tidak digunakan untuk menambang di wilaya IUP ke lima smelter. “Melainkan hanya untuk melegalkan aktifitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” tuturnya.
Sedangkan peran dua tersangka lain, kata dia, yaitu HL dan FL adalah turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing pelebuhran dengan PT Timah sebagai bungkus aktifitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah.
“Kedua tersangka kemudian juga membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS untuk melaksanakan atau memperlancar kegiatan ilegalnya,” ucap Kuntadi. Dalam kasus timah ini ke lima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Ketum Asep: Momentum 75 Tahun PERSAJA Jadi Refleksi Peran Korps Adhyaksa Jaga Supremasi Hukum - 04/05/2026
- Dilantik Kajati Hari Ini Deddy Sutendy Resmi Jabat Kajari Kota Cirebon - 04/05/2026
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026



