Kasus Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan yakni Hendri Zainudin (HZ) tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2021 akhirnya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari ini telah menerima penyerahan tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua dari Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan tahap dua baru dapat dilakukan hari ini karena penyidik sempat pending penanganan kasus tersangka ketika tersangka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif pada DPRD Sumsel di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sehingga untuk menghormati proses pemilu, Tim penyidik sempat pending penanganan kasusnya. Meskipun berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU,” ungkap Noer Denny didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Namun, katanya, setelah tahapan pemilu berlalu dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dia menambahkan pada tahap dua terhadap tersangka HZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024.

“Tersangka HZ ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2024,” katanya seraya menyebutkan penahanan tersangka didasari Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu “Karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Adapun, ujarnya, dalam kasus dana hibah ini modusnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu tersangka HZ oleh Tim JPU disangka secara berlapis. Selain disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juga Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)