JPU Tetap Tahan Oknum Notaris Terlibat Penjualan Aset Yayasan Batang Hari

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menahan tersangka EM oknum notaris yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Penahanan dilakukan Tim JPU setelah menerima penyerahan tersangka EM berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim Penyidik dibawah komando Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (19/04/2024).

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari dari tanggal 19 April hingga 8 Mei 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ucap Vanny.

Dia menuturkan dalam kasus penjualan Aset Yayasan Batanghari Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Adapun peran dari tersangka EM yang juga telah ditahan pada tahap penyidikan yaitu sebagai notaris membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasa dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Vanny menambahkan Tim JPU selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(yadi)