Jaksa Agung Yakin Hasil Musrenbang Mampu Atasi Setiap Hambatan dan Tantangan

Jakarta, Koranpelita.co – Kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tahun 2024 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali selama dua hari telah berakhir dan ditutup Jaksa Agung Burhanuddin pada Jumat (25/04/2024).

Jaksa Agung pun yakin setiap pemikiran dan kesimpulan dari hasil Musrenbang yang dituangkan dalam dokumen rancangan rencana kerja Kejaksaan tahun 2025 mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Karena secara garis besar masing-masing kelompok kerja telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung saat menutup Musrenbang.

Jaksa Agung sebelumnya menegaskan pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali adanya pola perencanaan yang matang. “Sehingga Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat hal esensial bagi institusi Kejaksaan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Selain itu, kata dia, untuk mensinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.

“Sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah,” kata Jaksa Agung.

Oleh karena itu, tuturnya, Kejaksaan Negeri sebagai  unit satker yang paling tahu kebutuhan organisasi mutlak harus punya kemampuan mengidentifikasi, memetakan serta merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisasi.

“Sehingga satker di tingkat yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat, dan itu tugas bagi perencanaan pusat untuk mampu meningkatkan pengetahuan terkait perencanaan dan penganggaran pada setiap level satuan kerja secara berjenjang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Dibagian lain Jaksa Agung juga berharap penyelenggaran Musrenbang Kejaksaan tahun 2024 juga mampu mewujudkan transformasi system penuntutan dan advocaat general.(yadi)