Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Masa, Ditangani Polsek Karawaci,Polres Metro Tangerang Kota

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) babak belur di amuk masa saat hendak membawa hasil curian. Pelaku inisial MS (28) diamankan  anggota Polsek Karawaci, Pores Metro Tangerang Kota . Polda Metro Jaya yang patroli kewilayahan.

Pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulah pelaku curanmor itu diobati polisi .

“Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” kata Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/4/2024).

BACA JUGA:  Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.

“Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” terang Aryono.

Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling-maling’. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.

“Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

BACA JUGA : Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor,” jelas kasi Humas.

Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui . Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun.(*/sul).

BACA JUGA:  Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi