Tok ! Sah UU Desa Direvisi 8 Tahun Masa Jabatan Kades

Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA, koranpelita.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Pimpinan sidang DPR RI,  Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

BACA JUGAKecelakaan di Halim,Kasat PJR : Sopir Ugal-Ugalan dan Kelebihan Muatan

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” kata Puan.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu sidang di ruang rapat.

BACA JUGA:  Bekasi Gaspol Hijaukan Kota, Wali Kota Gandeng Kementerian Kehutanan

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

BACA JUGASekda Kabupaten Tangerang Hadiri Pendistribusian ZIS di Kecamatan Sukamulya

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Red .

Redaksi Koran Pelita