JAKARTA, koranpelita.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Pimpinan sidang DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
BACA JUGA : Kecelakaan di Halim,Kasat PJR : Sopir Ugal-Ugalan dan Kelebihan Muatan
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” kata Puan.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu sidang di ruang rapat.
Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
BACA JUGA : Sekda Kabupaten Tangerang Hadiri Pendistribusian ZIS di Kecamatan Sukamulya
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Red .



